Tax Amnesty, Siapakah yang bisa memanfaatkan?

/
0 Comments
Selamat Sore.....
Sudah lama tidak menulis disini dan euforia mengenai Tax Amnesty masih berlangsung.
Yup Tax Amnesty yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2016 terdiri dari 3 periode.
- Periode 1 :  1 Juli - 30 September 2016 ( Sebulan Lagi Berakhir)
  Periode 1 ini akan diberlakukan denda 2%
- Periode 2  : 1 Oktober - 31 Desember 2016
  Periode ini denda naik menjadi 3%
- Periode 3 : 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017
  Periode ini denda naik 2% menjadi  5%

Siapa sajakah yang berhak memanfaatkan kebijakan pemerintah ini (Pengampunan Pajak) Tax Amnesty.
Sesungguhnya semua orang baik pribadi maupun badan bisa memanfaatkan fasilitas tax amnesty ini  yang  terrdiri dari :
1. Wajib pajak orang pribadi
2. Wajib Pajak Badan
3. Wajib Pajak Badan yang bergerak di UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
4. Orang pribadi atau badan yang belum menjadi Wajib pajak.

Nah demikian dulu ulasan singkat mengenai Tax Amnesty.
Semoga Bermanfaat.

Sumber : Dari berbagai sumber


You may also like

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.