Selamat Siang
Saat ini yang sedang marak dibicarakan di Indonesia adalah :
1. Tax Amnesty
2. Persidangan Jessica dan Mirna
3. Status duo kewarganegaraan Mantan Menteri ESDM
4.Harga daging sapi yang melonjak menjelang Idul Adha
5. Kenaikan harga rokok.

Nah dari semua yang sedang NGETREND dan sedang HOT diperbincangkan, sore ini saya mau menulis tentang kenaikan harga rokok.
Kenaikan harga rokok yang sebentar lagi akan diberlakukan oleh pemerintah, kira - kira siapa sajakah yang beruntung dan rugi?

Sekarang kita bahas yang untung dulu ya, siapa sajakah atau lembaga mana sajakah yang bakal UNTUNG :
1. Pemerintah
    Dengan kenaikan harga rokok maka akan naik pula bea cukai yang akan dibayarkan pada kas negara.

2. Pekerja
    Dengan kenaikan harga rokok maka perusahaan akan mendapat kan keuntungan yang bisa  untuk kesejahteraan karyawan.

3. Petani Tembakau, jika harga jual rokok mahal maka harga tembakau sebagai bahan dasarnya pun ikut naik.

4.Ibu Rumah Tangga, jika harga rokok naik maka para suami akan berpikir untuk membeli harga harganya yang selangit.

5. Ekosistem, yup ekosistem juga akan merasa dapat untung. Bagaimana tidak, jikaa para perokok berrkurang maka udara akan bersih dan menghasilkan udara yang sehat.


Nah , yang beruntung sudah dibahas. Yuk kita cek buat yang RUGI,  siapa sajakah itu :

1. Pemerintah
    Yup, di Indonesia jika ada barang mahal maka pasti akan ada barang murah replika (tiruan ) dari barang mahal tersebut. Maksudnya disini adalah, akan semakin banyak pula penjualan rokok ilegal atau yang tidak membayar cukai.

2. Pekerja.
    Jika orang tidak berani untuk membeli harga rokok yang segitu mahalnya, maka penjualan rokok pun akan berkurang. Berkurangnya penjualan rokok mengakibatkan laba perusahaan.

Laba perusahaan berkurang bisa membuat perusahaan melakukan efisiensi dengan cara :
a. Mengurangi pegawai.
b. Memakai mesin
c. Mengurangi tunjangan.

3. Petani tembakau, harga rokok yang mahal bisa membuat tembakau yang dipanen tidak akan dibeli sebanyak ketika harga rokok masih berkisar 20.000 - 30.000 an.

4. Ibu Rumah Tangga
Ini paling terkena imbas kerugiannya, jika memiliki suami lebih memilih untuk tetap merokok walau harganya selangit. Mari kita lihat ilustrasinya.
Jika 1 hari butuh 1 bungkus rokok seharga 50.000 maka dalam sebulan.
1*50000*30 = 1.500.000, jika penghasilan sesuai UMK 2016 3.050.000 - 1.500.000 = 1.550.000
Maka hanya tersisa 1.550.000 untuk dipakai kebutuhan sehari hari.

Demikian sekilas pandangan tentang kenaikan harga rokok yang sedang jadi berita akhir akhir ini.
Semoga apapun hasilnya tetap membuat kita sehat dan tetap bekerja.

Semangat  ^-^

Selamat Sore.....
Sudah lama tidak menulis disini dan euforia mengenai Tax Amnesty masih berlangsung.
Yup Tax Amnesty yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2016 terdiri dari 3 periode.
- Periode 1 :  1 Juli - 30 September 2016 ( Sebulan Lagi Berakhir)
  Periode 1 ini akan diberlakukan denda 2%
- Periode 2  : 1 Oktober - 31 Desember 2016
  Periode ini denda naik menjadi 3%
- Periode 3 : 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017
  Periode ini denda naik 2% menjadi  5%

Siapa sajakah yang berhak memanfaatkan kebijakan pemerintah ini (Pengampunan Pajak) Tax Amnesty.
Sesungguhnya semua orang baik pribadi maupun badan bisa memanfaatkan fasilitas tax amnesty ini  yang  terrdiri dari :
1. Wajib pajak orang pribadi
2. Wajib Pajak Badan
3. Wajib Pajak Badan yang bergerak di UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
4. Orang pribadi atau badan yang belum menjadi Wajib pajak.

Nah demikian dulu ulasan singkat mengenai Tax Amnesty.
Semoga Bermanfaat.

Sumber : Dari berbagai sumber
Diberdayakan oleh Blogger.